Aduan Warga Wadas saat Kunjungan Komnas HAM di Desa Wadas

Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui warga Wadas untuk meninjau kasus pelanggaran HAM dalam proses pertambangan quarry pada senin, 20 Juni 2023 di Mushola Kaligendol, Wadas. Warga mengadukan berbagai bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah pada kasus pertambangan. Ancaman konsinyasi dan penyerobotan tanah menjadi poin pengaduan warga.

Sekitar pukul 16.00  sore di selasar mushola Kaligendol dipenuhi dengan warga kontra tambang serta jaringan solidaritas yang menyambut kedatangan Komnas HAM.  Warga menyampaikan banyaknya intimidasi yang dilakukan pemerintah kepada mereka.  

Warga mengadukan intimidasi konsinyasi yang membuat resah. Ancaman konsinyasi ini bermula saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melayangkan surat bernomor AT.02.02/688-33.06/III/2023  pada tanggal 10 maret 2023. Dalam surat tersebut, BPN menerangakan pada warga Wadas untuk segera menyerahkan tanahnya paling lambat tanggal 24 Maret 2023 untuk keperluan inventarisasi & identifikasi. Jika melampaui tenggat waktu tersebut, maka akan diperlakukan mekanisme konsinyasi.

”Kami mau mengadu pada komnas HAM bahwa di Wadas ada pelanggaran HAM. Banyak intimidasi yang dilakukan dari pemerintah atau pun pihak pemakarsa, salah satunya soal konsinyasi”. Ujar Talabudin, warga Wadas penolak tambang saat dialog dengan Komnas HAM berlangsung.

Ia juga menyatakan ancaman konsinyasi yang membuat warga petani tidakdapat bekerja dengan tenang.”Kami khawatir sudah menanam tiba-tiba tanah kami dikeruk oleh alat-alat berat.” Paparnya

Senada dengan Talabudin, Susi, anggota Wadon Wadas juga mengeluhkan ancaman konsinyasi yang membuat perempuan Wadas resah sehingga berdampak pada aktifitas keseharian. Mayoritas perempuan Wadas bekerja membuat besek. Ia juga menegaskan agar pemerintah tidak mengusik warga Wadas dan membiarkan warga hidup dengan tenang di desanya.

“Ancaman konsinyasi sangat menganggu ibu-ibu. Kita tidak butuh uang milyaran lalu kehilangan lahan, yang kami mau hanya ingin melestarikan tanah Wadas dan tetap tinggal di sini.” Papar Susi

Selain itu, warga juga mengeluhkan kasus penyerobotan tanah yang baru diketahui beberapa minggu lalu. Didapatkan data sekitar 21 warga kontra  telah kehilangan tanah padahal mereka tidak menyerahkan berkas apapun. Kemudian pada tanggal 7 Juni 2023 BPN mengundang warga untuk musyawarah di Balai Desa Wadas. Hasilnya nihil, hanya berlangsung pemaparan pencocokan ukuran tanah tanpa solusi  dari BPN. Warga ingin pemerintah bertangggung jawab atas penyelesaian kasus tersebut.

“Mereka ini seakan-akan mengadu domba orang yang dianggap menyerobot tanah kami dengan kami tanpa diberi solusi pertanggungjawaban dari pemerintah”. Ujar Susi

Julian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, menyayangkan terjadinyanya kasus penyerobotan tanah pada warga kontra. Selain itu, ia menjelaskan terkait masa Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang sudah habis pada tanggal 7 juni 2023. Seharusnya segala aktifitas pembebasan tanah dan kontruksi di Wadas diberhentikan dahulu.

“kalau proses ini dilanjutkan, maka akan berpotensi proses penyerobotan tanah ini akan dilanjutkan bisa memumngkinkan hilangnya tanah-tanah lainnya.”Terangnya

Ketika dimintai keterangan dari wartawan, Uli Parolian Sihombing, anggota Komnas HAM menyampaikan komitmennya untuk menangani kasus Wadas. “Kita bisa memfasilitasi warga untuk berdialog dengan pihak-pihak terkait. Itu yg bisa kami bantu.” Terangnya.

Lebih lanjut, saat Uli bertandang di bakal lokasi tambang, ia mendapat penjelasan detail dari warga terkait banyaknya rumah warga yang berdekatan dengan lokasi tambang. Selain itu, warga juga menjelaskan bukit yang ditambang merupakan tempat semua mata air yang menunjang kebutuhan hidup warga sehari-hari. Uli menyampaikan hal-hal yang didapat ini akan menjadi bahan Komnas HAM untuk mendalami konsinyasi.

Talabudin mengaku senang dengan kedatangan Komnas HAM yang sudah ketiga kali di Wadas. “Kami sangat berharap agar komnas HAM betul-betul menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dan mampu menekan pemerintah agar tambang digagalkan”. Pungkasnya

Penulis: Astri, N

Mulai Percakapan
Layanan Support
Selamat datang di website Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta!
Apa yang bisa kami bantu?